Dalam rangka mendukung pelaksanaan digitalisasi sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan Bantuan Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. Bantuan TIK tersebut diharapkan dapat digunakan oleh guru dan peserta didik seoptimal mungkin dalam pembelajaran khususnya untuk mengakses konten pembelajaran melalui berbagai sumber.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara daring pada sekolah penerima bantuan TIK. Tujuan dari kegiatan monev tersebut adalah untuk melihat ketercapaian pelaksanaan pengadaan bantuan TIK serta sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran.

Kami mohon bantuan Saudara untuk menugaskan Kepala Sekolah penerima bantuan TIK melalui DAK Fisik tahun anggaran 2021 untuk mengisi instrumen melalui aplikasi pada tautan Klick DISINI dengan batas waktu sebelum tanggal 8 Juli 2022. Pemantauan progres pengistan instrument dapat dilihat pada tautan Klick DISINI.

Adapun daftar sekolah penerima DAK Fisik berbasis TIK tahun anggaran 2021 dapat dilihat pada tautan Klick DISINI